Kamis, 28 Maret 2013

Hari Konsumen Nasional 2013


Hari Konsumen Nasional 2013
Hari Konsumen Nasional 2013 - apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya bagi konsumen??. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual/pedagang.

Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya. HKN diperingati setiap tanggal 20 April.

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab konsumen secara seimbang. 

Lalu apa sih sebenarnya tujuan dari diperingatinya Hari Konsumen Nasional ??  
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya HKN bertujuan :
  • Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya dengan menggunakan produk buatan Indonesia.

Peringatan pencanangan Hari Konsumen Nasional diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012 atau 4 hari sebelum Keppres tentang HKN ditandatangani oleh Presiden.
Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 20 April akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Tahun 2013, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen.
Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional ini akan menjadi momentum upaya penguatan konsumen cerdas untuk dikembangkan secara berkesinambungan, dan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas di Indonesia.


Baca Juga :


Jika anda merasa ini adalah sebuah info yang penting dan bermanfaat, Kami Mohon Share (Bagikan) Link blog sederhana ini pada teman atau kerabat anda melalui link share ke sosial media yang telah disediakan, sehingga blog sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak, Terima Kasih,,,
Salam AYO BACA

0 komentar:

Posting Komentar